Pernahkah kamu berpikir apakah zakat harus dibayar sekaligus atau boleh dicicil? Banyak orang merasa berat ketika harus membayar zakat sekaligus, terutama ketika nominalnya besar. Hal ini membuat banyak yang bertanya: bolehkah zakat dicicil? Yuk kita bahas lebih dalam dengan dalil dan penjelasan ulama.
Zakat adalah kewajiban yang sangat penting dalam Islam dan merupakan salah satu dari rukun Islam. Dalam Al‑Qur’an Allah memerintahkan kita untuk menunaikan zakat dengan jelas:
“Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al‑Baqarah: 43)
Namun memahami bagaimana cara menunaikannya, termasuk apakah boleh dicicil atau tidak, perlu penjelasan yang tepat dari dalil dan pendapat ulama.
Zakat dalam Islam: Kewajiban dan Waktunya
Zakat harta (zakat maal) wajib ditunaikan ketika dua syarat utama sudah terpenuhi: nisab (jumlah harta minimum yang wajib dizakati) dan haul (telah dimiliki selama satu tahun Hijriyah). Pada saat itu, zakat menjadi wajib dan harus segera ditunaikan.
Menurut mayoritas ulama, zakat yang sudah wajib harus dibayar tanpa menunda karena zakat adalah hak mustahik (orang yang berhak menerima) yang harus diberikan tepat waktu. Ini ditegaskan dalam fatwa IslamWeb: zakat yang sudah wajib tidak boleh ditunda atau dicicil jika seseorang mampu membayarnya sekaligus.
Allah juga memerintahkan agar zakat segera dikeluarkan ketika sudah diwajibkan, antara lain melalui firmanNya:
“…dan janganlah kamu menyembunyikan zakat…” (QS. At‑Tawbah: 34).
Ayat ini menunjukkan pentingnya keluarnya zakat tanpa banyak penundaan.
Bolehkah Zakat Dibayar Sebelum Haul (Dibayar “Dicicil”)?
Pertanyaan “zakat bisa dicicil?” sering muncul dalam konteks zakat dibayar sebelum haul atau dibayar secara bertahap sebelum waktu wajibnya. Dalam hal ini, banyak ulama klasik dan kontemporer mengatakan hal itu boleh dilakukan, dengan syarat tertentu.
Salah satu dalil yang dijadikan rujukan ulama adalah hadis yang menyatakan bahwa ‘Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk membayar zakatnya lebih awal untuk dua tahun sekaligus, dan Nabi Muhammad SAW membolehkannya. Ini menunjukkan bolehnya menyegerakan pembayaran zakat sebelum waktu wajibnya.
Ulama seperti Imam Abu Dawud, Tirmidzi, dan ulama fiqh kontemporer menyebutkan bahwa zakat boleh dibayar lebih awal atau dibayar dalam bentuk angsuran sebelum haul-nya datang, selama itu adalah zakat yang tetap dihitung untuk tahun zakat yang sama dan sudah memenuhi syarat nisab.
Namun perlu dicatat: jika zakat sudah wajib berdasarkan haul yang telah lewat, maka zakat tersebut tidak boleh dibayar dengan cara dicicil bertahun‑tahun. Ini disepakati oleh mayoritas ulama.
Pendapat Ulama Tentang Pembayaran Bertahap
Menurut sebagian ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, seseorang boleh membayar zakatnya secara bertahap sebelum haul dan zakat menjadi wajib pada harta tersebut asalkan sudah mencapai nisab. Ini berarti kamu bisa membayar sebagian zakat setiap bulan, lalu jika haul tiba jumlahnya disesuaikan kembali dengan yang sudah dibayarkan sebelumnya.
Dalam pandangan ini:
- Pembayaran zakat dilakukan sebelum haul tiba.
- Pembayaran dilakukan bertahap namun tetap diniatkan sebagai zakat untuk tahun yang akan datang.
- Ketika haul tiba, hitung kembali apakah pembayaran yang sudah dilakukan sudah sesuai atau kurang, lalu ditambahkan jika ada kekurangan.
Namun ulama lain menegaskan bahwa zakat sudah wajib harus dikeluarkan sekaligus jika mampu, dan menunda atau mencicil tanpa alasan syar’i bisa dianggap kurang tepat menurut kaidah fiqih.
Jadi inti ulama berbeda pendapat dalam hal fase sebelum haul, tetapi menjelaskan dengan syarat yang rinci agar tetap sesuai syariat.
Kemajuan Teknologi yang Mempermudah Pembayaran Zakat
Kemajuan teknologi membuat pembayaran zakat menjadi lebih mudah tanpa harus datang ke kantor zakat. Kamu bisa menghitung, niat, sampai membayarkan zakat lewat aplikasi, bank digital, atau platform online yang memiliki fitur khusus. Ini sangat membantu terutama bagi yang ingin membayar zakat lebih awal atau secara berkala dalam satu tahun.
Dengan teknologi, kamu bisa tahu kapan zakatmu wajib, menghitung nisab secara akurat, dan bahkan membuat jadwal pembayaran berkala sesuai kemampuanmu. Ini bukan hanya efisien, tetapi juga termasuk bentuk tadbir (pengelolaan) harta yang baik.
Walaupun zakat itu prinsipnya wajib dan harus cepat dibayarkan setelah haul, teknologi membantu kita untuk mengelola pembayaran itu supaya tidak menumpuk atau terlambat.
Kesimpulan: Zakat Tidak Harus Berat.
Jadi, bolehkah zakat dicicil? Jawabannya:
- Tidak boleh dicicil setelah sudah wajib (haul telah terjadi) menurut mayoritas ulama.
- Boleh dibayar lebih awal atau secara bertahap sebelum haul dengan syarat tertentu menurut banyak ulama, terutama dalam zakat penghasilan atau harta yang sudah mencapai nisab.
Zakat bukanlah beban, melainkan kewajiban yang membersihkan harta dan membantu saudara‑saudara kita yang membutuhkan. Dengan memahami dalilnya, niat yang benar, dan memanfaatkan kemajuan teknologi, zakat justru bisa dilakukan dengan lebih ringan dan konsisten.
Penulis : Chusmawati Aprilia Sari (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel)