Penyaluran zakat kepada penerima yang berhak (mustahik) umumnya dilakukan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan jenis harta yang dizakati atau mata uang yang berlaku. Namun, dalam dinamika kehidupan masyarakat modern, timbul kebutuhan untuk menyalurkan zakat dalam bentuk barang, seperti bahan makanan pokok, pakaian, alat usaha, atau perlengkapan sekolah. Penyaluran zakat dalam bentuk barang ('ain) ini menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan para ulama fikih, baik mazhab klasik maupun ulama kontemporer.
Secara umum, pembahasan ini bermuara pada prinsip utama zakat, yaitu apakah zakat bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak mustahik secara langsung (kifayah) atau memberikan kebebasan penuh kepada mustahik untuk membelanjakan uang zakat sesuai keinginan mereka (tamlik). Memahami batasan dan pandangan mazhab fikih sangat penting agar penyaluran zakat dalam bentuk barang tetap sah dan membawa kemaslahatan yang maksimal.
Perbedaan Pandangan Mazhab Fikih Klasik
Para ulama mazhab berbeda pendapat mengenai hukum mengeluarkan atau menyalurkan zakat dalam bentuk barang pengganti (alih bentuk nilai/al-qimah):
- Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali: Mayoritas ulama dari ketiga mazhab ini mewajibkan penyerahan zakat dalam bentuk jenis harta asal yang dizakati ('ain al-mal) atau dalam bentuk uang tunai jika zakatnya berupa zakat mal/perdagangan. Menurut pandangan ini, tidak boleh mengganti penyaluran zakat tunai menjadi barang lain tanpa adanya alasan syar'i yang darurat, karena zakat adalah ibadah ta'abbudi yang ketentuannya telah ditetapkan secara eksplisit.
- Mazhab Hanafi: Mazhab Hanafi memberikan keluwesan dengan memperbolehkan pembayaran atau penyaluran zakat dalam bentuk nilai (al-qimah), baik menggunakan uang maupun barang pengganti yang setara nilainya. Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tujuan utama zakat adalah memenuhi kebutuhan dan memberikan kemanfaatan bagi mustahik. Jika barang yang diberikan lebih bermanfaat bagi mustahik ketimbang uang tunai, maka penyaluran tersebut dianggap sah dan amat dianjurkan.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka guna menyucikan dan membersihkan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Ketentuan ayat tersebut menjadi pijakan para ulama dalam menetapkan kewajiban zakat. Dalam pandangan Mazhab Hanafi, kata shadaqah (zakat) berorientasi pada pemenuhan kebutuhan fakir miskin, sehingga penyerahan nilai barang yang setara telah memenuhi maksud syariat (maqashid asy-syariah).
Pandangan Ulama Kontemporer dan Lembaga Fatwa
Dalam perkembangan fikih kontemporer, banyak ulama dan lembaga fatwa (seperti Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Fiqih Organisasi Kerjasama Islam/OKI) mengambil jalan tengah yang lebih adaptif dengan menerapkan metode ijtihat intiqa'i (memilih pendapat mazhab yang paling membawa maslahat):
- Hukum Asal Tetap Uang Tunai: Penyaluran zakat utamanya tetap diberikan dalam bentuk uang tunai agar mustahik memiliki fleksibilitas penuh untuk memanfaatkan dana tersebut sesuai prioritas kebutuhan mereka.
- Kebolehan Berbasis Maslahat Rajihah: Penyaluran zakat dalam bentuk barang diperbolehkan dan dinyatakan sah apabila terdapat kemaslahatan yang jelas (maslahat rajihah) bagi mustahik.
Contoh kondisi yang membolehkan penyaluran dalam bentuk barang antara lain:
- Mustahik dikhawatirkan menggunakan uang zakat untuk hal-hal yang merusak (seperti judi, rokok, atau zat adiktif).
- Mustahik adalah anak-anak, lansia, atau penyandang disabilitas yang tidak mampu membelanjakan uang secara mandiri.
- Terjadi kondisi darurat seperti bencana alam, di mana bahan makanan, obat-obatan, dan tenda jauh lebih dibutuhkan secara mendesak daripada uang tunai.
- Program zakat produktif, seperti pemberian alat modal kerja (seperti mesin jahit, etalase, atau hewan ternak) untuk memberdayakan mustahik agar mandiri secara ekonomi.
Syarat dan Ketentuan Penyaluran Zakat dalam Bentuk Barang
Agar penyaluran zakat dalam bentuk barang tetap sah secara syari dan tidak merugikan mustahik, para ulama menetapkan beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi oleh amil atau muzaki:
- Sesuai Kebutuhan Nyata Mustahik: Barang yang diberikan harus benar-benar barang yang dibutuhkan oleh mustahik, bukan sekadar menghabiskan stok barang amil atau muzaki.
- Kualitas Baik dan Layak: Barang yang disalurkan tidak boleh barang rusak, kadaluarsa, atau berkualitas rendah, melainkan harus memenuhi standar kelayakan (muthabaiqah).
- Perhitungan Nilai yang Adil: Kesetaraan harga barang harus dihitung secara akurat berdasarkan harga pasar yang berlaku saat penyaluran, sehingga hak nominal zakat mustahik tidak berkurang.
- Izin atau Kedudukan Amil sebagai Wakil: Lembaga amil zakat yang mengubah uang zakat menjadi barang harus bertindak sebagai wakil (wakil) dari mustahik atau atas dasar wewenang dari pemerintah (waliyul amri) untuk mengatur kemaslahatan penerima.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali 'Imran: 92)
Ayat ini mengingatkan agar barang yang disalurkan sebagai zakat harus memiliki kualitas yang baik dan dicintai, sehingga benar-benar memuliakan dan membahagiakan mustahik.
Penyaluran zakat dalam bentuk barang diperbolehkan dalam fikih Islam, terutama dengan mengadopsi pendapat Mazhab Hanafi dan fatwa ulama kontemporer, selama didasari oleh pertimbangan kemaslahatan nyata bagi mustahik. Prinsip utamanya adalah menjaga agar hak-hak mustahik terpenuhi secara terhormat dan memberikan dampak kebermanfaatan yang optimal bagi kehidupan mereka.